Pendaftaran Inpassing Onlin Inpassing yang juga dikenal dengan penyetaraan GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil) merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh seorang guru yang bukan pegawai negeri sipil (Guru Non PNS). Hal ini diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, atau pangkat pada jabatan fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Program yang biasanya diadakan setiap tahun ini mempunyai mekanisme sebagai berikut:
Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan PNS dapat di baca pada point-point penting sebagai berikut:
1. Guru Bukan PNS (GBPNS) yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja, dan kemudian diumumkan melalui laman: http://gtk.kemdikbud.go.id/
2. Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mempersiapkan berkas persyaratan administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
3. Kepala sekolah memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi GBPNS di sekolahnya.
4. Kepala sekolah membuatkan surat pengantar (Format-1) dan mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk pengusulan pemberian kesetaraan.
5. Bagi GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepala sekolah menyampaikan kelengkapan administratif kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud.
6. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD)/info GTK yang dapat diakses melalui Sim PKB
7. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi yang dikirim oleh kepala sekolah.
GBPNS dapat mengikuti program pemberian kesetaraan kembali pada tahap berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat nomor urut baru melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id/. serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s.d 7), apabila mengalami kondisi sebagai berikut:
GBPNS sudah terpanggil tetapi tidak mengirimkan kelengkapan administrasi atau melewati batas waktu pengiriman.
GBPNS sudah mengirimkan kelengkapan administrasi tetapi terdapat kekurangan atau dokumen tidak sah, yang menyebabkan proses pemberian kesetaraan tidak dapat dilanjutkan
Petunjuk Singkat :
1 Siapkan berkas berkas yang disyaratkan untuk mengikuti Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (dahulu inpassing), dan masukkan dalam map berwarna merah (untuk Jenjang SD), atau biru (untuk jenjang SMP). Satu map untuk satu orang pengusul.
2 Cetak LIP (Lembar Identitas Pengusul) dalam info PTK Ini dan tempelkan pada Cover map halaman depan di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
3 Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas,
Ditjen Dikas Kemdikbud
PO BOX 1316 JKS 12013
Dengan mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop.
Langkah-Langkah Pendaftaran Inpassing Online
Berikut ini langkah-langkah pendaftaran inpassing online yang perlu Anda perhatikan, antara lain:
Guru harus menyatakan bahwa yang mendaftar bukan guru PNS atau yang dikenal sebagai GBPNS yang telah memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut. Nantinya, hal ini akan diumumkan melalui laman ( http://gtk.kemdikbud.go.id/ )
Dalam langkah-langkah pendaftaran inpassing online, kepala sekolah mempunyai tugas untuk memeriksa kelengkapan serta keabsahan berkas persyaratan GBPNS atau membuatkan surat pengantar. Selain itu, tugas lain kepala sekolah yaitu mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pengiriman berkas ini dilakukan karena untuk pengusulan kesetaraan.
Bagi GBPNS yang mengajar sekolah Indonesia di luar negeri, kepala sekolah dapat menyampaikan kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan administrasi kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri.
Untuk pengiriman berkas administrasi, harus disertai lampiran berupa lembar identitas pengusul kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS. Lampiran tersebut dapat Anda cetak melalui lembar transkrip data. Info tentang GTK atau nomor induk bagi tenaga kependidikan dapat diakses dengan IP adress 223.27.144.195:8081 atau 223.27.144.195:8082 atau 223.27.144.195:8083, dan lainnya atau melalui paspor.simpkb.id.
Langkah pendaftaran inpassing online yang terakhir adalah Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melakukan verifikasi tentang kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan yang dikirim oleh kepala sekolah.
Berkas Download
Catatan :
Berkas akan diproses jika disertai dengan print out nomor berkas yang sudah ditentukan berdasarkan kriteria diatas.
Pemberian nomor berkas dilakukan secara bertahap, untuk memudahkan proses penilaian dan penataan arsip berkas
Demikianlah yang dapat admin bagikan mengenai Langkah-Langkah Pendaftaran Inpassing Online Terbaru Tahun . Bagaimanakah persiapan Anda untuk penyetaraan GBPNS ini?
Sekian dari saya, semoga dapat bermanfaat buat Bapak / Ibu Guru yang sedang mencari informasi ini. Salam hormat dionkarya.com sekian dan terimakasih.
Program yang biasanya diadakan setiap tahun ini mempunyai mekanisme sebagai berikut:
Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan PNS dapat di baca pada point-point penting sebagai berikut:
1. Guru Bukan PNS (GBPNS) yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja, dan kemudian diumumkan melalui laman: http://gtk.kemdikbud.go.id/
2. Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mempersiapkan berkas persyaratan administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
3. Kepala sekolah memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi GBPNS di sekolahnya.
4. Kepala sekolah membuatkan surat pengantar (Format-1) dan mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk pengusulan pemberian kesetaraan.
5. Bagi GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepala sekolah menyampaikan kelengkapan administratif kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud.
6. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD)/info GTK yang dapat diakses melalui Sim PKB
7. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi yang dikirim oleh kepala sekolah.
GBPNS dapat mengikuti program pemberian kesetaraan kembali pada tahap berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat nomor urut baru melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id/. serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s.d 7), apabila mengalami kondisi sebagai berikut:
GBPNS sudah terpanggil tetapi tidak mengirimkan kelengkapan administrasi atau melewati batas waktu pengiriman.
GBPNS sudah mengirimkan kelengkapan administrasi tetapi terdapat kekurangan atau dokumen tidak sah, yang menyebabkan proses pemberian kesetaraan tidak dapat dilanjutkan
Petunjuk Singkat :
1 Siapkan berkas berkas yang disyaratkan untuk mengikuti Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (dahulu inpassing), dan masukkan dalam map berwarna merah (untuk Jenjang SD), atau biru (untuk jenjang SMP). Satu map untuk satu orang pengusul.
2 Cetak LIP (Lembar Identitas Pengusul) dalam info PTK Ini dan tempelkan pada Cover map halaman depan di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
3 Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas,
Ditjen Dikas Kemdikbud
PO BOX 1316 JKS 12013
Dengan mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop.
Langkah-Langkah Pendaftaran Inpassing Online
Berikut ini langkah-langkah pendaftaran inpassing online yang perlu Anda perhatikan, antara lain:
Guru harus menyatakan bahwa yang mendaftar bukan guru PNS atau yang dikenal sebagai GBPNS yang telah memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut. Nantinya, hal ini akan diumumkan melalui laman ( http://gtk.kemdikbud.go.id/ )
Dalam langkah-langkah pendaftaran inpassing online, kepala sekolah mempunyai tugas untuk memeriksa kelengkapan serta keabsahan berkas persyaratan GBPNS atau membuatkan surat pengantar. Selain itu, tugas lain kepala sekolah yaitu mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pengiriman berkas ini dilakukan karena untuk pengusulan kesetaraan.
Bagi GBPNS yang mengajar sekolah Indonesia di luar negeri, kepala sekolah dapat menyampaikan kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan administrasi kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri.
Untuk pengiriman berkas administrasi, harus disertai lampiran berupa lembar identitas pengusul kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS. Lampiran tersebut dapat Anda cetak melalui lembar transkrip data. Info tentang GTK atau nomor induk bagi tenaga kependidikan dapat diakses dengan IP adress 223.27.144.195:8081 atau 223.27.144.195:8082 atau 223.27.144.195:8083, dan lainnya atau melalui paspor.simpkb.id.
Langkah pendaftaran inpassing online yang terakhir adalah Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melakukan verifikasi tentang kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan yang dikirim oleh kepala sekolah.
Berkas Download
Catatan :
Berkas akan diproses jika disertai dengan print out nomor berkas yang sudah ditentukan berdasarkan kriteria diatas.
Pemberian nomor berkas dilakukan secara bertahap, untuk memudahkan proses penilaian dan penataan arsip berkas
Demikianlah yang dapat admin bagikan mengenai Langkah-Langkah Pendaftaran Inpassing Online Terbaru Tahun . Bagaimanakah persiapan Anda untuk penyetaraan GBPNS ini?
Sekian dari saya, semoga dapat bermanfaat buat Bapak / Ibu Guru yang sedang mencari informasi ini. Salam hormat dionkarya.com sekian dan terimakasih.
0 Response to "Syarat Pengajuan Tunjangan Impassing Non PNS"
Posting Komentar